Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 162 Gram

Nabire, 05 Juni 2024 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire pada Rabu, 5 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Kapolres dan jajaran, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Manigasi, personel Polres Nabire, dan tamu undangan lainnya.

Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan kerjasama dan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas narkoba. Dalam sambutannya, Kapolres Nabire menekankan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Nabire, dalam memerangi narkoba. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengguna narkoba, serta mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Pesan ini memperkuat pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya polisi.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 11 / VI / 2024 / Res Narkoba tanggal 5 Juni 2024. Surat ini menegaskan prosedur hukum yang telah ditempuh dalam proses pemusnahan barang bukti, menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kepemilikan ganja oleh pelaku dengan inisial DE alias D, dengan berat total 162,02 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja tersebut hingga habis. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait, sebagai dokumentasi resmi bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkrit dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Nabire dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Polres Nabire terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.

Related posts

Leave a Reply