Melkias Keiya: Pentingnya Transparansi dalam Seleksi CPNS dan Pemilukada 2024 di Papua Tengah

Nabire – Pada Kamis, 12 September 2024, Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, mengeluarkan pernyataan penting terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan seleksi penerimaan CPNS. Dalam pernyataannya, Keiya menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi CPNS dan Pemilu, serta mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif.

Melkias Keiya juga mengingatkan agar semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta, menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari praktik kecurangan yang bisa merusak kredibilitas proses tersebut. “Kita semua harus turut serta dalam menciptakan suasana yang kondusif, damai, dan aman selama proses pemilu berlangsung,” ujar Keiya.
Selain itu, Keiya menyoroti peran penting sistem noken, mekanisme tradisional yang digunakan dalam pemilihan umum di daerah pedalaman Papua, termasuk di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sistem noken diakui secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009, sebagai bagian dari kekhasan budaya dan tradisi masyarakat Papua.
Dalam konteks otonomi khusus Papua, sistem noken diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur urusan mereka sendiri, termasuk dalam hal pemilihan umum yang mempertimbangkan tradisi dan adat setempat.
Meskipun sistem noken sering menimbulkan perdebatan terkait transparansi dan demokrasi, Keiya menegaskan bahwa penggunaan sistem ini adalah cerminan dari penghormatan terhadap hak-hak adat dan budaya lokal dalam kerangka hukum nasional Indonesia. Ia berharap bahwa dengan penghormatan terhadap tradisi ini, masyarakat Papua dapat menjalani proses Pemilu dan seleksi CPNS dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan bersama.
Sistem Noken dan Pengusulan Calon Gubernur di Papua
Sistem noken, meskipun tidak digunakan secara langsung dalam pengusulan calon gubernur atau kepala daerah, tetap memiliki pengaruh besar dalam proses politik di Papua. Kepala suku dan tokoh adat yang menggunakan sistem ini seringkali memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan calon yang didukung oleh komunitas mereka.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengusulan calon harus melalui mekanisme formal seperti dukungan partai politik. Namun, pengaruh sosial dan kultural dari kepala suku yang menggunakan sistem noken tetap diakui dalam kerangka otonomi khusus Papua, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Keiya menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, untuk menjalani proses Pemilu dan seleksi CPNS dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi kemajuan daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *