Asistensi Hukum Polres Dogiyai, Meningkatkan Kesadaran Hukum Personil Kepolisian dengan Materi Hukum Terbaru

Dogiyai, Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hukum di kalangan personil kepolisian, Polres Dogiyai menggelar kegiatan Asistensi Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua.

Acara berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Dogiyai dan dilanjuti di tiap-tiap ruangan fungsi Kepolisian, pada hari Jumat (03/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Log Polres Dogiyai, Iptu Hajar Aswad, A.Md, mewakili Kapolres Dogiyai, Para Pejabat Utama (PJU) Polres Dogiyai, dan personil Polres Dogiyai.

Adapun Tim Bidkum Polda Papua yang menjadi pelaksana kegiatan yakni AKP George Watimena dan Ipda Marthen Luther Wengge, S.H di Mapolres Dogiyai.

Acara ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum di kalangan personil kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Bidkum Polda Papua, AKP George Watimena, memberikan penjelasan mendalam mengenai dua materi utama dalam Sosialisasi Hukum ini yang dimana tertera bahwa kegiatan asistensi itu dilakukan untuk bagaimana penelaan kembali kinerja pekerjaan dari rekan-rekan.

Asistensi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya pemahaman.

Related posts

Leave a Reply