Geger! Ibu Rumah Tangga di Timika Ditangkap dengan 470 Pil Alprazolam di Kolong Rumah
papua tengah
Timika, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumah pelaku yang terletak di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggotanya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 butir pil Alprazolam yang disimpan dalam 47 papan.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi dalam keterangannya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 19.00 WIT, terkait aktivitas mencurigakan seorang individu yang diduga sering menjual obat-obatan tanpa izin. Sekitar setengah jam kemudian, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan SR bersama suaminya di rumah.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kolong rumah dan sering dijual kepada konsumen di Kota Timika. Meski suaminya berada di tempat kejadian, ia hanya dianggap sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam transaksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.