Ini Tanggapan Timsel Bawaslu Papua Tengah Terkait Isu KTP Calon Anggota Bawaslu PPT

Nabire, Menyikapi berbagai isu yang beredar di sosial media terkait dugaan adanya penyalahgunaan data pada proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Papuatengah.net mencoba meminta keterangan langsung dari Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Ibu Sitti Nur Alam.

Kepada Papuatengah.net, Senin siang (22/05/2023), Ibu Sitti Nur Alam menjelaskan sejumlah isu, diantaranya KTP calon anggota yang lolos 20 besar serta ada anggota yang masih aktif di Penyelenggara Pemilu.

Ibu Sitti Nur Alam menjelaskan, untuk Calon Anggota Bawaslu yang masih aktif di Penyelenggara Pemilu, pihaknya tidak melarang hal tersebut.

“Kita tidak melarang bagi komisioner yang masih aktif untuk ikut mendaftar, namun di pedoman itu, yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen salah satunya adalah pemberitahuan dari komisioner diatasnya”, jelas Ibu Sitti Nur Alam.

Sementara terkait masalah KTP, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Ibu Sitti Nur Alam, mengatakan, mulai dari pendaftaran sampai tahap hari ini, sudah viral di media tentang masalah ini. Timsel sendiri pada saat melakukan pengecekan berkas memang menemukan bahwa KTP itu adalah KTP dari Paniai. Namun saat tahapan wawancara, akan diklarifikasi kembali oleh Timsel.

“Di media ini ada banyak hal-hal dan akan jadi catatan buat kita nantinya, karena ini masih berjalan beberapa tahapan dan belum final. Untuk bisa atau tidak bisa nanti akan kita lihat hasil yang untuk akhir”, ujar Ibu Sitti Nur Alam.

Sementara terkait salah satu Calon Anggota Bawaslu yang lolos 20 besar namun di Provinsi Papua Pegunungan juga lulus 10 besar, Sitti Nur Alam menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait hal ini.

Beberapa hari yang lalu saya pernah diklarifikasi dan menurut informasi dari suatu komunitas bahwa yang bersangkutan ini lulus 10 besar di KPU Papua Pegunungan. Dalam hal ini bahwa antara provinsi Papua Pegunungan dan provinsi Papua Tengah adalah 2 daerah yang berbeda, berarti ada identitas yang berbeda. Saya tidak tahu ceritanya bagaimana. Nanti akan kita klarifikasi dengan yang bersangkutan. Karena isu ini baru beberapa hari, dan belum melewati tahapan-tahapan yang kami lakukan. Isu ini datang sesudah penetapan 20 besar”, urai Sitti Nur Alam.

Lanjut kata Sitti, “kalau saya pribadi, berarti ada identitas ganda yang digunakan dalam hal ini. Tapi saya tidak tahu ceritanya bagaimana, saya belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami juga akan mengklarifikasi, karena harus ada bukti. Karena jaman sekarang ada banyak orang yang sengaja ingin mencari sesuatu hal yang ingin menjatuhkan seseorang atau sekelompok orang”.

Sepanjang ada bukti bahwa yang bersangkutan memang tidak sesuai dengan aturan, artinya yang bersangkutan tidak berdomisili disana dan dibuktikan dengan identitas tersebut, kita bisa klarifikasi ke yang mengeluarkan identitas tersebut (Dukcapil).

“Artinya kita tidak ingin mencari kekeliruan atau kesengajaan dari yang bersangkutan. Namun kita tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa ini salah atau itu salah. Kita harus berkomunikasi dengan yang bersangkutan”, pungkas Sitti.

Related posts

Leave a Reply