Mendagri Pecat Bupati Mimika Eltinus Omaleng karena Korupsi. Siapa yang Menggantikannya?”
papua tengah
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat Eltinus Omaleng dari jabatannya sebagai Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang masa jabatannya berlangsung dari 2019 hingga 2024.
Keputusan tersebut didasari oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pid.Sus/2024, yang memastikan bahwa Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini menguatkan langkah Mendagri dalam menegakkan hukum dan memberikan sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di segala tingkatan pemerintahan.
Dalam keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024, ditunjuk untuk menggantikan Eltinus Omaleng dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Bupati Mimika.
Langkah ini diambil dengan berlakunya surut sejak tanggal 24 April 2024, menandakan keputusan Mendagri untuk mengakhiri masa jabatan Eltinus Omaleng telah berlaku sejak putusan Mahkamah Agung.
Pemberhentian Eltinus Omaleng telah menjadi perbincangan luas di Kabupaten Mimika, dengan Salinan Surat Keputusan Mendagri telah tersebar di berbagai grup WhatsApp di wilayah tersebut.
Meskipun belum ada komentar resmi dari pihak Eltinus Omaleng, informasi ini telah dikonfirmasi oleh sumber-sumber terpercaya yang tidak ingin namanya dipublikasikan.