Site icon Website Provinsi Papua Tengah

Pemusnahan Ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire

Nabire, Bertempat di depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, Kamis (29/02/2024).

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 01 / II / 2024 / Res Narkoba tanggal 28 Desember 2024 Pemusnahkan Barang Bukti 9,60 (sembilan koma enam nol ) gram tersangka inisial FG alias M., Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 03 / II / 2024 / Res Narkoba tanggal 28 Desember 2024 Pemusnahkan Barang Bukti 7,59 (Tujuh koma lima sembilan) Gram tersangka inisial JDP., Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 04 / II / 2024 / Res Narkoba tanggal 28 Desember 2024 Pemusnahkan barang bukti 130,27 ( Satu tiga nol koma Dua tujuh) Gram tersangka inisial KHT dan Surat Ketetapan 4.Nomor : S.Tap / 05 / II / 2024 / Res Narkoba tanggal 28 Desember 2024 Pemusnahkan Barang Bukti 299,37 ( Dua sembilan sembilan koma tiga tujuh) Gram tersangka inisial MK alias K.

Acara Pemusnahan tersebut dibuka oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. dan di lanjutkan dengan sambutan Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam sambutannya, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba Polres Nabire.

“Dalam hal Ini tentunya semua juga atas partisipasi kerja sama seluruh masyarakat Nabire sehingga kasus – kasus Narkoba dapat terungkap,” Lanjutnya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut dilakukan dengan cara dituangkan kedalam tempat pembakaran dan dilakukan pembakaran.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, Batara Vincen ( Ajun jaksa madya), IPDA Yaudi S.Sos.(Kasie Humas Polres Nabire), IPTU Edi Pamuji (Kasiwas Polres Nabire ), AIPTU Yudi Palefi (Mewakili Kanit provos Polres Nabire) Penyidik/Penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba, wartawan media cetak / online serta tamu undangan.

Exit mobile version