Site icon Website Provinsi Papua Tengah

Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom terhadap Victor Mambor Dinilai Cacat Hukum

Jayapura, 28 Juni 2024 – Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).
Perkara praperadilan Victor Mambor terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang ini terkait sah atau tidaknya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas kasus teror bom yang terjadi pada 23 Januari 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam sidang hari Jumat, permohonan dibacakan oleh Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua. Advokat Simon menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024, serta Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara tidak sah dan cacat hukum.
“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.
Simon mengungkapkan bahwa kepolisian tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus ini. Meskipun polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor, serta memiliki bukti-bukti serpihan ledakan, penyidikan tetap dihentikan. Simon menambahkan bahwa secara formil, penyidikan telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti serpihan ledakan yang telah diuji forensik.
Permohonan praperadilan diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis dan menjadi korban.
“Seharusnya termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya dari LBH Pers Tanah Papua, Andi Astriyaamiati SH, menjelaskan bahwa tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan olah TKP dan menemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya, serta cairan yang menempel pada daun singkong. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.
Astri menambahkan bahwa kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB yang berisi dua video rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan bukti berupa 14 bungkus plastik yang diklasifikasikan sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik sebagai kapas, 4 bungkus plastik sebagai kerikil, dan 4 bungkus tangkai daun sebagai sampel daun.
“Pemohon adalah korban ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Atas dasar tersebut, unsur penghentian penyidikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” katanya.
Astri menegaskan bahwa terdapat syarat untuk menghentikan penyidikan, yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan penghentian demi hukum. Namun, Astri menolak alasan-alasan tersebut karena dalam perkara ini telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum, diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggal 01 Mei 2023.
Atas dasar itu, Astri meminta hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 01 Maret 2024 serta Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim tanggal 01 Maret 2024 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Exit mobile version