Mimika, 24 Juni 2024 – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah menggagalkan pengiriman 10 kilogram daging babi tanpa dokumen tujuan Jayapura, Provinsi Papua.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah Ferdi melalui rilis di Timika, Minggu, mengatakan penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation security (Avsec) Bandara Moses Kilangin Timika kepada pihaknya.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas karantina yang melakukan pengawasan di bandara segera menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Menurut Ferdi, laporan yang diterima bahwa daging babi tersebut terdapat dalam barang bawaan penumpang, setelah diperiksa petugas menemukan 10 kilogram daging babi tanpa dokumen.
“Petugas kami langsung mengamankan komoditas tersebut karena telah melanggar pasal 35 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT),” ujarnya.
Dia menjelaskan selanjutnya petugas karantina memberikan pembinaan kepada pemilik barang beserta keluarga untuk selalu melaporkan ke Karantina jika akan membawa hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya.
“Karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan maka komoditas tersebut dikembalikan ke pemilik,” katanya lagi.
Dia menambahkan daging babi merupakan produk turunan hewan yang berpotensi mengandung hama penyakit, untuk itulah maka media pembawa tersebut wajib dilaporkan ke petugas karantina,” ujarnya lagi.