Perdebatan Mengenai Sistem Noken dalam Pemilihan Umum di Papua Tengah, Antara Tradisi dan Regulasi Nasional

Nabire – Sistem Noken, metode pemilihan tradisional yang digunakan di Papua, kembali memicu perdebatan dalam konteks pemilihan umum nasional. Sistem ini, yang melibatkan kepala suku sebagai wakil dalam menentukan hasil pemilihan, dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip pemilu langsung yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Meskipun demikian, sistem ini tetap dihormati berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Kepala Suku Besar Meepago, Melkianus Keiya, menegaskan bahwa sistem Noken memiliki relevansi adat yang mendalam di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. “Dalam sistem Noken, suara masyarakat diserahkan kepada kepala suku, yang kemudian memutuskan hasil pemilihan tersebut. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang menekankan pemilihan secara langsung dan pribadi. Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa sistem ini sesuai dengan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Keiya.
Sementara itu, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, fokus pada syarat pencalonan partai politik dan calon yang diajukan. Peraturan ini tidak secara langsung membahas hak-hak khusus kepala suku adat Papua, namun relevansi sistem Noken tetap menjadi bahan diskusi penting.
Pada 2 September 2024, kepala suku dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Papua Tengah mengunjungi kantor KPU Provinsi Papua Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan administratif serta mendukung proses pencalonan dan pemilihan yang sedang berlangsung. “Langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya koordinasi antara kepala suku dan lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan kelancaran proses pemilihan,” jelas Keiya.
Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua Tengah, terdapat 1.280.000 suara, dengan sekitar 10% dialokasikan untuk masing-masing kota/kabupaten sebagai jatah bagi kepala suku. Penawaran harga diri untuk wilayah adat Meepago merupakan bagian dari undang-undang otonomi khusus dan sistem Noken yang berlaku di Provinsi Papua Tengah. “Penawaran ini bukan merupakan bagian dari seleksi independen atau partai politik, tetapi merupakan bagian dari sistem adat yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tambah Keiya.
Perdebatan mengenai sistem Noken mencerminkan ketegangan antara menghormati tradisi lokal dan memenuhi standar nasional untuk proses pemilu demokratis. Untuk detail lebih lanjut, peninjauan PKPU bersama pihak berwenang mungkin diperlukan guna memahami lebih dalam bagaimana sistem Noken berintegrasi dengan regulasi pemilu nasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Sistem noken ini sangat bagus tetapi di sisi lain korban cuma pendapat pribadi sistem perlu di roba Makamah konstitusi negara. Tujuan sistem noken bagi rakyat Papua Pegunungan cara sepakat. Sekarang cukup paham caleg dan pilbup, Pilgub dan pilpres bisa langsung demokrasi