Pj.Gubernur Papua Tengah Pimpin Pengaktifan Kembali Jabatan Wakil Bupati Mimika
papua tengah
Nabire, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., mengaktifkan kembali Johannes Rettob, S.Sos., MM., sebagai Wakil Bupati Mimika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, Selasa (21/11/2023).
Pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153-6153 Tahun 2023 Tentang Pengaktifan Kembali Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
“Pada hari ni Selasa (21/11/2023), saya Penjabat Gubernur Papua Tengah mengaktifkan kembali saudara Johannes Rettob, S.Sos., MM., sebagai Wakil Bupati Mimika berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6153-6153 tahun 2023. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada saudara”, tegas Ribka Haluk.
Usai pembacaan keputusan, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., melakukan pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan SK Mendagri kepada Johannes Rettob, S.Sos., MM.
Dalam sambutannya, Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., mengatakan, proses pengaktifan kembali Johannes Rettob, S.Sos., MM., sebagai Wakil Bupati Mimika, karena yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura, tanggal 17 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 1, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat 1, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali Gubernur dan atau Wagub, yang bersangkutan dan Menteri mengaktifkan kembali Bupati dan atau Wakil Bupati dan atau Walikota dan atau Wakil Walikota. Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob, S.Sos., MM., sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024. Proses yang telah berlangsung ini merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum di negara republik Indonesia.
“Terhitung mulai hari ini, Saudara Johannes Rettob telah resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika. Maka hal-hal yang berkaitan dengan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan kembali dapat dikoordinasikan dengan Wakil Bupati. Atas nama Mendagri dan Pemprov Papua Tengah, mengucapkan selamat bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika”, tegas Ribka Haluk.
Lanjut dikatakan Ribka Haluk, terdapat beberapa program prioritas nasional yang harus segera dilaksanakan. Yang pertama kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, kesiapan anggaran untuk Bawaslu, KPU,dan pengamanan TNI-Polri, utamanya pengamanan Pemilukada.
Yang kedua, upaya penghapusan kemiskinan esktrem dengan target nasional sebesar 13%. Kemudian pengendalian inflasi daerah, penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan, pembangunan rumah sehat dan rumah layak huni bagi masyarakat Mimika yang tinggal di sekitar pelabuhan Pomako.
Di tempat yang sama, Johannes Rettob, S.Sos., MM., yang baru diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika, dalam sambutannya mengatakan, pesan-pesan yang disampaikan oleh Ibu Pj.Gubernur Papua Tengah dan juga Mendagri itulah yang harus dilakukan.
Dikatakan Johannes Rettob, apa yang terjadi merupakan pengalaman dan filter bagi kita, “Saya jadi tahun mana yang baik, mana yang tidak baik”.
Diketahui sebelumnya, Johannes Rettob dinonaktifkan sebagai Wakil Bupati karena bergelut dengan proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Setelah menjalani proses hukumnya, Johannes Rettob, akhirnya divonis bebas murni oleh Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu.