Website Provinsi Papua Tengah

PJ.Sekda Puncak Jaya : Kepala Distrik Harus Berada di Tempat Tugas Layani Masyarakat

Puncak Jaya, Penjabat Sekda Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE., MM., menegaskan kepada ASN di Puncak Jaya khususnya kepada Kepala Distrik agar berada di tempat tugas untuk melayani masyarakat dan mencegah kerawanan di level masyarakat.

Hal itu disampaikan Yubelina Enumbi saat Apel Gabungan ASN dan Pembukaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS Puncak Jaya, Senin (08/05/2023).

Dalam arahannya Yubelina menghimbau kepada ASN bahwa setelah libur panjang lebaran diharapkan seluruh Kepala OPD dan ASN yang masih di luar tempat tugas segera dalam kesempatan pertama bisa kembali ketempat tugas karena masa libur sudah selesai. Selain itu dirinya memerintahkan kepada seluruh Kepala Distrik untuk kembali ke wilayah masing-masing.

Ditemui diruang kerjanya Pj. Sekda Puncak Jaya mengimbau khususnya kepada Kepala Distrik agar dalam waktu dekat juga harus kembali ke distrik. Tidak boleh ada satupun Kepala Distrik tinggal di kota, karena Kepala Distrik ini punya peran yang sangat penting dan sentral di tengah masyarakat. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah dan bukan jabatan politik. Perannya sangat erat dengan masyarakat baik itu keamanan ketertiban sampai sosial dan ekonomi masyarakat didistriknya, sehingga kepala distrik harus ada di tempat tugas masing-masing.” ujar Srikandi Sekda Puncak Jaya itu, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Pemkab Puncak Jaya.

Pihaknya menambahkan bahwa jika ada masalah di Distrik, Kepala Distrik menjadi orang pertama yang ada disitu bisa langsung turun tangan menengahi masalah sebelum menjadi besar.

Disinggung soal jelang masa transisi politik, pihaknya melakukan penekanan kepada jajarannya terkait aturan ASN yang melarang terlibat dalam politik praktis. Yubelina Enumbi menegaskan “Dilarang keras buat ASN yang masuk sebagai Caleg atau pengurus parpol karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diperkuat Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bahwa salah satu syarat ASN mengikuti caleg wajib membuat surat pengunduran diri,” tegasnya.

“Apabila tidak mengundurkan diri, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) hal ini terjadi apabila ASN tidak membuat surat pengunduran diri ASN. Selain itu bagi ASN yg tidak ikut Partai Politik atau mencalonkan juga tetap harus menjaga Netralitas baik di keluarga maupun di kantor. Stop bicara politik. ” jelasnya. Hal ini dikemukakan guna mencegah potensi kerawanan politik. Terkait itu pihaknya telah memerintahkan Kakesbangpol untuk mengawasi proses dan indikasi itu.

Pj. Sekda menghimbau agar setiap program pembangunan dan pemerintah yang masuk ke distrik agar Kepala Distrik membantu dan mendukung penuh. “Kepada kepala distrik agar kembali ke distrik masing-masing sehingga membantu khususnya pelaksanaan menunjang kegiatan salah satunya dengan membantu BPS dalam penyediaan data.” sebutnya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap Kepala Distrik yang sama sekali tidak mengetahui kondisi masyarakat dan kesulitan yang dialami masyarakat di wilayah kerjanya. Akibatnya semua persoalan yang seharusnya selesai di ranah distrik harus naik sampai ke level pimpinan atas.

Kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mengevaluasi disiplin dan kinerja jajarannya baik Kepala OPD maupun Kepala Distrik yang bandel dan belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan tulus. “Masa transisi ini harus menjadi momentum ASN untuk kembali kepada manajemen dan aturan berlaku jauh dari pengaruh politik sebelum dan sesudahnya” sebutnya. Ia menegaskan kembali bahwa semua bantuan baik Bansos maupun Dana Kampun apapun bentuknya harus dibagi di Distrik-distrik dan kampun tidak boleh di Mulia.

Ia menegaskan bahwa saat ini kinerja pemerintah terus diawasi dan dinilai oleh berbagai institusi. Olehnya Pj. Sekda berpesan agar jajarannya benar-benar serius dan komitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Exit mobile version