Site icon Website Provinsi Papua Tengah

Polres Mimika Gelar Apel Pasukan untuk Operasi Zebra Cartenz 2024

Mimika, 14 Oktober 2024 – Polres Mimika resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Cartenz 2024 di halaman Mapolres Mile 32, Senin (14/10/2024). Apel dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Herrmanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, personel Subden POM TNI-AD, Dishub, serta jajaran Polres Mimika.
Dalam amanat Kapolda Papua, Irjen Pol. Petrige R. Renwarin, S.H., M.Si., yang dibacakan oleh Wakapolres, disampaikan bahwa Operasi Zebra Cartenz bertujuan untuk mendukung Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Pelaksanaan operasi ini harus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik serta teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Wakapolres Mimika.
Fokus Operasi: Edukasi dan Penegakan Hukum
Operasi Zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap polisi, terutama dalam menyambut pemilu mendatang. Wakapolres Mimika menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, termasuk TNI dan Dishub, agar permasalahan lalu lintas dapat diatasi secara komprehensif.
Acara apel diakhiri dengan penyematan pita tanda Operasi Zebra Cartenz 2024 kepada perwakilan dari TNI, Polri, dan Dishub sebagai simbol resmi dimulainya operasi.
Kompol Herrmanto menjelaskan bahwa pendekatan humanis dan sosialisasi akan menjadi fokus utama selama operasi, khususnya terkait penyebab kecelakaan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak mematuhi rambu-rambu jalan.
Tujuh Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Cartenz 2024
Operasi Zebra Cartenz akan berlangsung selama 14 hari, melibatkan 350 personel dari Polres Mimika, TNI, dan Dishub. Berikut tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus:
  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan.
Dengan menitikberatkan pada tujuh prioritas tersebut, Polres Mimika berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Exit mobile version