Polres Mimika Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Pendidikan

Timika, Sabtu (14/09/2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial “LA” alias Awal di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pendidikan, jalur 7, Timika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 WIT.

Operasi ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta alat hisap sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, membenarkan penangkapan ini. “Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Andi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Pendidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim Satresnarkoba menggerebek lokasi dan menemukan pelaku beserta barang bukti.
“Ketika penggeledahan dilakukan, kami berhasil menemukan 6 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam dos rokok,” jelas AKP Andi. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *