Nabire, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., mendorong peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang masih rendah di Provinsi Papua Tengah.
Harapan tersebut disampaikan Ribka Haluk dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM, saat membuka kegiatan Pelaksanaan Evaluasi dan Pendampingan Verifikasi Delapan Area Intervensi KPK oleh Verifikator Kementerian Dalam Negeri RI di Wilayah Pemerintah Provinsi Papua Tengah, bertempat di Aula Kasih Tabernakel, Senin (20/11/2023).
Penjabat Gubernur Papua Tengah dalam sambutan tertulisnya mengatakan, delapan area rencana aksi KPK sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab Kepala SKPD yang telah dipercayakan oleh Gubernur maupun Bupati untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta KPK.
Dokumen tersebut agar diserahkan kepada Admin MCP pada Inspektorat Daerahnya masing-masing untuk dinilai dan diverifikasi oleh Verifikator guna mendapatkan penilaian sesuai capaian pemenuhan Indikator/Sub Indikator dari masing-masing Area Intervensi KPK.
Lebih lanjut, Ribka Haluk mengatakan bahwa sesuai hasil Rapat Pemantauan dan Evaluasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Triwulan II tahun 2023 oleh KPK di Provinsi Papua Tengah yang telah dilaksanakan di Nabire dan Timika telah menargetkan bahwa Nilai MCP Provinsi Papua Tengah diatas 50%.
Namun sesuai Hasil Verifikasi MCP untuk Provinsi Papua Tengah sampai dengan hari ini Senin 20 November 2023 baru : 34,52 %. Nilai tersebut masih pada posisi garis merah dan belum mencapai target yang diharapkan oleh KPK, yaitu di atas 50 %, sedangkan akumulasi MCP Pemerintah Papua Tengah dengan seluruh Kabupaten berada pada nilai : 29,36 % dengan rincian sebagai berikut :
-
Kabupaten Nabire : 42,94%
-
Kabupaten Puncak Jaya :36,86%
-
Kabupaten Mimika : 34,86%
-
Provinsi Papua Tengah : 34,52%
-
Kabupaten Paniai : 32,30%
-
Kabupaten Intan Jaya : 30,73%
-
Kabupaten Dogiyai : 20,00%
-
Kabupaten Puncak : 16,91%
-
Kabupaten Deiyai : 15, 54%
Oleh sebab itu perlu disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu :
-
Diharapkan agar dalam pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Verifikator dari Kemendagri, kiranya dapat meningkatkan nilai MCP di Provinsi Papua Tengah. Untuk itu Kepala Kepala SKPD baik yang di Provinsi maupun Kabupaten yang bertanggung jawab atas pemenuhan Indikator/Sub Indikator dalam MCP untuk benar-benar mengikuti dan menyimak arahan arahan dan petunjuk dari Verifikator dari kementerian Dalam Negeri.
-
Hal-hal yang menjadi kendala dan hambatan dalam pemenuhan Indikator dan Sub Indikator dari Masing-masing Area MCP baik yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi dan 8 Kabupaten agar dapat disampaikan kepada tim verifikator untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam memenuhi Indikator dan Sub Indikator MCP pada masing-masing Area sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Diharapkan kepada masing-masing Kabupaten agar dapat menyampaikan Hasil Pelaksanaan MCP sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan Pendampingan Verifikator Kemendagri pada akhir kegiatan ini sebagai bahan evalauasi dan masukan dalam Pengambilan Kebijakan selanjutnya oleh Masing-Masing Bupati di Wilayah Provinsi Papua Tengah.
-
Saya berharap kepada Seluruh Inspektur sebagai Lider dalam pelaksanaan MCP di Provinsi Papua Tengah sesuai dengan Semangat Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi diharapkan dengan nilai Integritas dan semangat yang sama untuk mengawal dan melaksanakan nilai MCP di Provinsi maupun 8 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk dapat meraih nilai MCP diatas 50% sesuai Target dari KPK.
-
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Inspektorat Provinsi dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Tengah dalam melaksanakan MCP kiranya pada kesempatan ini diharapkan kepada Irjen Kemendagri Republik Indonesia untuk dapat memberikan saran dan masukan serta motivasi kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah agar secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi Pencegahan Korupsi.
-
Diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Admin MCP yang bertanggung jawab pada masing-masing Area Intervensi KPK untuk benar –benar menyimak hal-hal yang disampaikan oleh Verifikator dalam rangka pemenuhan Indikator/Sub Indikator dari masing-masing Area.