Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri
papua tengah
Nabire, 26 Juli 2024 – Satreskrim Polres Nabire, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Nabire. Proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/144/III/2024. Kasus tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 di Kelurahan Wonorejo, Nabire.
“Tersangka berinisial JPFA, yang masih berusia 18 tahun, diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah ruangan. Setelah proses penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kami serahkan tersangka, dan kasus ini akan memasuki tahap persidangan selanjutnya,” ujar Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.
Kasatreskrim menambahkan bahwa peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban masih berusia anak-anak. Pihak kepolisian berharap dengan penyerahan tersangka ini, kasus dapat segera diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.