Papua Tengah – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, calon Wakil Gubernur Papua Tengah, Dr. drg. Aloysius Giyai, M.Kes, mengungkapkan komitmennya untuk melanjutkan program kesehatan Kartu Papua Sehat (KPS) di Provinsi Papua Tengah. Program ini diharapkan menjadi salah satu prioritas unggulan jika pasangan Willem Wandik dan Aloysius Giyai terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Giyai, yang memiliki pengalaman panjang sebagai Direktur RS Dok II Jayapura dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua selama 18 tahun, menjelaskan rencananya melalui sebuah video yang beredar di WhatsApp pada Senin (4/11/2024). Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik tersebut, Giyai menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.
Program Kartu Papua Sehat untuk Papua Tengah
“Jika kami terpilih, Kartu Papua Sehat (KPS) akan kami kembangkan menjadi Kartu Berobat Wandik-Giyai untuk Provinsi Papua Tengah,” ujar Giyai dalam video tersebut. Program ini, lanjutnya, bukan hanya janji kampanye, melainkan sebuah inisiatif yang sudah ia gagas dan laksanakan bersama mendiang Lukas Enembe dan Barnabas Suebu saat menjabat sebagai Gubernur Papua.
Giyai juga menegaskan bahwa KPS akan memberikan akses kesehatan yang adil, dengan 80% kuota penerima manfaat untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20% untuk masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia yang tinggal di Papua, termasuk saudara-saudara dari Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bugis, Ambon, Sumatra, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program Kesehatan untuk Papua yang Lebih Maju
Menurut Giyai, keberlanjutan program Kartu Papua Sehat ini penting untuk mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan di Papua Tengah. “KPS adalah bagian dari upaya untuk menciptakan Papua yang lebih sehat dan adil. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama ini untuk Papua Tengah agar pelayanan kesehatan semakin merata dan berkualitas,” kata Giyai.
Program ini juga sejalan dengan visi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui Daerah Otonomi Baru (DOB), yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. Provinsi Papua Tengah, yang baru dibentuk bersama Papua Pegunungan dan Papua Selatan, menjadi DOB yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.