Kep. Yapen, Polres Kepulauan Yapen menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M., yang mewakili Kapolres Kepulauan Yapen, Jumat (8/9/2023). Konferensi pers tersebut diadakan di Polres Kepulauan Yapen untuk memberikan informasi tentang penangkapan tersangka terkait kasus penjualan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Turut hadir sejumlah perwira termasuk Kasat Resnarkoba Polres Kep. Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan.
Konferensi pers dimulai pukul 13.45 WIT dengan sambutan dan arahan dari Wakapolres Kepulauan Yapen. Dalam sambutannya, Kompol Nursalam menyampaikan pesan dari Kapolres bahwa kasus-kasus narkotika, khususnya jenis ganja, tidak akan ditoleransi dan akan ditangani dengan tegas.
“tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan potensial melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Wakapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka yakni SW (31), MB (27), dan S.F (47) yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Setelah penangkapan, barang bukti berupa ganja dan peralatan terkait berhasil disita.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada petugas polisi pada tanggal 26 Agustus 2023. Laporan tersebut mengarah pada tersangka SW yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja. Hasil pengembangan petugas menyebabkan penangkapan tersangka SW pada tanggal 26 Agustus 2023,” jelasnya.
Lanjut Kompol Nursalam, pengembangan kasus juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
“Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas personel juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar ganja, di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang serupa, 1 buah celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” ucapnya.
Dari tersangka MB personel mengamanakn 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam sebagai barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 buah amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan juga 3 lembar uang pecahan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kasus ini.
“Ketiganya kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu rupiah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Wakapolres.