Nabire, Bertempat di Sekretariat Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Jalan Pemuda, Nabire, telah dilaksanakan Pleno Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) Kuota Agama yang lolos verifikasi, Rabu (24/05/2023).
Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah yang juga Ketua Panitia Pemilihan Provinsi, Drs. Theopilus Lukas Ayomi, didampingi 3 anggota masing-masing DR. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., Pdt. Yulianus Pigome, S.Th, dan Daud Monei.
Sebagai informasi, dalam penetapan nama-nama calon Anggota Majelis Rakyat Papua Tengah kuota Agama ini, Panitia melaksanakan tahapan sesuai agenda nomor 04/KTPS-Panpil/IV2023 tanggal 14 April 2023 tentang pendaftaran Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, dimana telah dilaksanakan tahapan kegiatan antara lain :
-
Tanggal 14 s/d 26 April 2023, pelaksanaan Sosialisasi tentang Pemilihan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
-
Tanggal 27 April s/d 13 Mei 2023, pendaftaran peserta pada tingkat provinsi dan kabupaten
-
Tanggal 20 Mei 2023, pleno penetapan kuota nama-nama calon jadi kuota agama oleh Panpil tingkat Provinsi yang dinyatakan lolos administrasi sebagaimana daftar yang telah diumumkan
Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2023, dinyatakan bahwa calon anggota MRPT perwakilan agama diusulkan oleh Lembaga Keagamaan dengan kriteria sebagai berikut :
-
Melaksanakan keagamaan paling kurang 50 tahun di Papua
-
Berbadan hukum
-
Memiliki Kantor Pusat atau Sekretariat berkedudukan di Papua
-
Memiliki Jemaat minimal 70% OAP yang tersebar paling kurang 50% dari jumlah kabupaten/kota di Provinsi Papua
-
Terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
Dari hasil verifikasi data lembaga keagamaan Panitia Pemilihan tingkat Provinsi menetapkan lima lembaga keagamaan yang berhak mengajukan calon anggota MRPT antara sebagai berikut :
-
Gereja Katolik
-
Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua
-
Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)
-
Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua
-
Gereja Injili di Indonesia (GIDI)
Setelah dinyatakan lolos verifikasi penentuan kuota agama yang dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat oleh lima lembaga keagamaan yang dinyatakan lolos untuk menetapkan 14 kuota MRP Jalur Agama. Dikarenakan belum terjadi kesepakatan, maka dilakukan voting oleh masing-masing lembaga agama untuk menentukan kuota masing-masing lembaga keagamaan dan diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
-
Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua : 5 kursi
-
Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) : 3 kursi
-
Gereja Kristen Katolik : 2 kursi
-
Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua : 2 kursi
-
Gereja Injili di Indonesia : 2 kursi