Pemerintah Provinsi Papua Berkomitmen Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

Jayapura, 29 Juni 2024 – Pemerintah Provinsi Papua melalui Inspektorat setempat akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian online (Judol) dengan sanksi terberat hingga pemecatan.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, mengungkapkan hal ini pada Minggu, meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada ASN yang bermain Judol.
“Sanksinya hingga pemecatan karena dengan bermain Judol maka berpotensi terjadi korupsi sehingga merugikan negara nantinya,” kata Danny.
Danny juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh kepala daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN terkait bahaya Judol ini.
“Kami Pemprov Papua akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang di dalamnya ada juga tentang Judol,” tambahnya.
Meski hingga saat ini belum ada laporan mengenai ASN yang terlibat, Pemprov Papua akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi agar tidak ada kepala daerah, pimpinan OPD, maupun ASN yang bermain Judol, karena hal tersebut dapat mengarah pada korupsi dan berdampak pada kerugian negara.
“Judol itu sangat berbahaya karena bisa merusak tatanan pemerintahan, keluarga, anak, dan diri sendiri. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar seluruh ASN menjaga diri serta tidak ikut bermain,” ujarnya.
Danny menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengawasan, namun upaya ini memerlukan partisipasi dari masyarakat. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada kepala daerah, pimpinan OPD, atau ASN yang terlibat dalam Judol untuk ditindaklanjuti.
“Pengawasan itu sudah kami lakukan, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, kami akan mendorong pemberlakuan aturan atau regulasi terkait Judol, sehingga lebih ditegakkan lagi,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *