Nabire – Sistem Noken, metode pemilihan tradisional yang digunakan di Papua, kembali memicu perdebatan dalam konteks pemilihan umum nasional. Sistem ini, yang melibatkan kepala suku sebagai wakil dalam menentukan hasil pemilihan, dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip pemilu langsung yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Meskipun demikian, sistem ini tetap dihormati berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat adat.
Sistem noken ini sangat bagus tetapi di sisi lain korban cuma pendapat pribadi sistem perlu di roba Makamah konstitusi negara. Tujuan sistem noken bagi rakyat Papua Pegunungan cara sepakat. Sekarang cukup paham caleg dan pilbup, Pilgub dan pilpres bisa langsung demokrasi