Keerom, 8 Oktober 2024 – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia (MD) kepada anak di bawah umur, yang terjadi di Kampung Bagia (Pir III), Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial AW.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan fisik yang menimpa korban berinisial MW (17).
Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024, berawal dari rasa sakit hati pelaku, AW, yang merasa cintanya ditolak oleh korban. Dalam keadaan cemburu, AW nekat menggunakan senapan PCP untuk menyerang MW, yang ditemukan tak bernyawa di kebun dekat rumahnya.
“Korban MW berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIT untuk mencari kayu bakar, namun dua jam kemudian ditemukan tergeletak di tanah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka tembak di bagian kepala belakang sebelah kiri yang tembus ke dahi sisi kanan,” jelas Kapolres.
Hasil visum et repertum mayat juga menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian dahi dan belakang kepala korban, yang sesuai dengan kekerasan tumpul. Luka tembak tersebut menyebabkan kerusakan pada jaringan otak besar dan kecil, menjadi penyebab kematian korban.
Penetapan tersangka AW diperkuat oleh keterangan saksi di lokasi kejadian (TKP) serta hasil uji kebohongan (poligraf) yang dilakukan oleh saksi ahli. Diketahui bahwa AW memiliki kondisi tuna rungu wicara, yang juga diperkuat oleh ahli penerjemah dari SLB.
AW dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,-.