Reskrim Polres Yahukimo Serahkan Empat Tersangka Kasus Kriminal ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Jayawijaya, Jumat (25/8/2023) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Yahukimo telah berhasil melaksanakan tahap II penanganan kasus pembunuhan, pembacokan, dan penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu. Keempat tersangka kasus tersebut, yakni ES, JS, NM, dan AL, beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini, telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (25/8/2023).

Dalam konfirmasinya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyatakan bahwa penyerahan keempat tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang menunjukkan kelengkapan berkas perkara (P21).

“Kami telah menyerahkan keempat tersangka berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang telah mengkonfirmasi kelengkapan berkas perkara (P21),” kata Kabid Humas, Jumat sore.

Read More

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa tahap II ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara, di mana proses penanganan naik dari tahap penyidikan menjadi Tahap II. Pada tahap ini, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses lebih lanjut, yaitu persidangan.

“Dengan penyerahan ini, keempat tersangka dan barang bukti yang terkait telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kami akan menunggu proses persidangan selanjutnya,” tambah Kabid Humas.

Dalam hal transportasi para tersangka, Kabid Humas menjelaskan bahwa keempat tersangka telah diterbangkan dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Jayawijaya melalui dua penerbangan, yakni pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023).

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dan dengan penyerahan keempat tersangka ke pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan baik dalam proses hukum yang berlangsung selanjutnya.

Related posts

Leave a Reply