Ribka Haluk Dorong Peningkatan Nilai MCP Provinsi Papua Tengah

Nabire, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., mendorong peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang masih rendah di Provinsi Papua Tengah.

Harapan tersebut disampaikan Ribka Haluk dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM, saat membuka kegiatan Pelaksanaan Evaluasi dan Pendampingan Verifikasi Delapan Area Intervensi KPK oleh Verifikator Kementerian Dalam Negeri RI di Wilayah Pemerintah Provinsi Papua Tengah, bertempat di Aula Kasih Tabernakel, Senin (20/11/2023).

Read More

Penjabat Gubernur Papua Tengah dalam sambutan tertulisnya mengatakan, delapan area rencana aksi KPK sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab Kepala SKPD yang telah dipercayakan oleh Gubernur maupun Bupati untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diminta KPK.

Dokumen tersebut agar diserahkan  kepada Admin  MCP pada  Inspektorat Daerahnya masing-masing untuk   dinilai   dan  diverifikasi  oleh  Verifikator  guna  mendapatkan  penilaian sesuai  capaian  pemenuhan  Indikator/Sub Indikator  dari  masing-masing  Area  Intervensi  KPK.

Lebih lanjut, Ribka Haluk mengatakan bahwa  sesuai  hasil Rapat  Pemantauan  dan Evaluasi  Program  Koordinasi  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  Triwulan  II tahun  2023   oleh  KPK  di  Provinsi  Papua  Tengah  yang  telah  dilaksanakan  di  Nabire  dan  Timika  telah  menargetkan  bahwa  Nilai  MCP  Provinsi  Papua  Tengah  diatas  50%.

Namun  sesuai  Hasil  Verifikasi  MCP  untuk  Provinsi  Papua  Tengah  sampai  dengan  hari  ini  Senin 20  November  2023  baru : 34,52  %. Nilai tersebut masih pada posisi garis merah dan belum mencapai target yang diharapkan oleh KPK, yaitu di atas 50 %, sedangkan akumulasi MCP Pemerintah Papua Tengah dengan seluruh Kabupaten berada pada nilai : 29,36 % dengan rincian sebagai berikut :

  • Kabupaten Nabire : 42,94%

  • Kabupaten Puncak Jaya :36,86%

  • Kabupaten Mimika : 34,86%

  • Provinsi Papua Tengah : 34,52%

  • Kabupaten Paniai :  32,30%

  • Kabupaten Intan Jaya : 30,73%

  • Kabupaten Dogiyai : 20,00%

  • Kabupaten Puncak : 16,91%

  • Kabupaten Deiyai : 15, 54%

Oleh sebab itu perlu disampaikan hal-hal  yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu :

  1. Diharapkan agar dalam pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Verifikator  dari  Kemendagri, kiranya  dapat   meningkatkan  nilai  MCP  di Provinsi  Papua  Tengah. Untuk  itu  Kepala  Kepala  SKPD  baik  yang di Provinsi  maupun Kabupaten yang bertanggung jawab  atas  pemenuhan  Indikator/Sub Indikator  dalam MCP  untuk  benar-benar  mengikuti  dan menyimak  arahan arahan  dan  petunjuk dari  Verifikator  dari kementerian Dalam Negeri.

  2. Hal-hal yang menjadi kendala dan hambatan  dalam  pemenuhan  Indikator dan Sub Indikator  dari Masing-masing Area  MCP  baik  yang dilaksanakan  di  Pemerintah  Provinsi  dan 8  Kabupaten agar dapat disampaikan kepada tim verifikator   untuk  mengambil langkah-langkah  selanjutnya  dalam  memenuhi  Indikator dan Sub  Indikator  MCP  pada  masing-masing  Area  sesuai  ketentuan  yang berlaku.

  3. Diharapkan kepada masing-masing  Kabupaten  agar  dapat   menyampaikan  Hasil  Pelaksanaan  MCP  sebelum  dan  setelah  pelaksanaan  kegiatan  Pendampingan  Verifikator  Kemendagri  pada  akhir   kegiatan  ini   sebagai  bahan evalauasi  dan masukan  dalam  Pengambilan  Kebijakan  selanjutnya  oleh  Masing-Masing  Bupati  di Wilayah  Provinsi  Papua  Tengah.

  4. Saya berharap kepada  Seluruh  Inspektur sebagai  Lider  dalam   pelaksanaan  MCP  di Provinsi  Papua  Tengah  sesuai  dengan  Semangat Pelaksanaan  Pemberantasan  Korupsi  diharapkan  dengan  nilai  Integritas  dan  semangat  yang  sama untuk   mengawal dan  melaksanakan  nilai  MCP  di  Provinsi  maupun  8 Kabupaten  di wilayah  Provinsi  Papua  Tengah   untuk  dapat  meraih  nilai  MCP  diatas  50%  sesuai  Target  dari  KPK.

  5. Dalam melaksanakan tugas dan  tanggung jawab  Inspektorat  Provinsi  dan Kabupaten di Wilayah  Provinsi  Papua  Tengah  dalam  melaksanakan  MCP  kiranya  pada  kesempatan  ini  diharapkan  kepada  Irjen  Kemendagri   Republik  Indonesia    untuk  dapat   memberikan  saran  dan masukan  serta  motivasi  kepada  Inspektorat  selaku  Aparat  Pengawas  Intern  Pemerintah  agar secara  konsisten  melaksanakan  tugas  dan fungsi  Pencegahan  Korupsi.

  6. Diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah  dan Admin  MCP   yang bertanggung jawab  pada  masing-masing  Area  Intervensi KPK untuk  benar –benar  menyimak  hal-hal  yang disampaikan  oleh  Verifikator  dalam rangka  pemenuhan  Indikator/Sub Indikator  dari  masing-masing Area.

Acara  Pembukaan  Kegiatan  Evaluasi  dan Pendampingan  8 (delapan ) Area  Renaksi  KPK oleh   Verifikator  dari   Kementerian  Dalam  Negeri    kepada  Pemerintah  Provinsi  Papua  Tengah  diikuti  oleh  Kepala  SKPD  Provinsi dan  Kepala  SKPD  pada  8  Kabupaten di Wilayah  Provinsi  Papua  Tengah  beserta  Admin  MCP  serta  Admin  pada  masing-masing  Area Intervensi  KPK  yang  bertanggung jawab  dalam  pengisian Indikator dan Sub Indikator.

Related posts

Leave a Reply