Portal Berita Papua Tengah Friday, 02 October 2026
BREAKING NEWS
KPK Dampingi Pemprov Papua Tengah Benahi Tata Kelola Anggaran dan Pengadaan
Nabire

KPK Dampingi Pemprov Papua Tengah Benahi Tata Kelola Anggaran dan Pengadaan

Dipublikasikan 02 Oct 2026 · PapuaTengah
(KPK Dampingi Pemprov Papua Tengah Benahi Tata Kelola Anggaran dan Pengadaan)
Nabire,  Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Fokus pembenahan mencakup perencanaan dan penganggaran, pokok pikiran (Pokir) DPR Papua Tengah, hibah dan bantuan sosial (bansos), hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran yang digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) serta Risk Based Surveillance (RBS) yang dilakukan KPK untuk mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Papua Tengah Diminta Bangun Fondasi Pemerintahan Sejak Awal

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengatakan pendampingan KPK menjadi kesempatan penting bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai daerah otonomi baru, Papua Tengah dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk melakukan pembenahan sebelum berbagai persoalan tata kelola berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
Menurut Meki, pemerintah daerah perlu terbuka terhadap evaluasi serta arahan dari lembaga yang memiliki tugas dalam pemberantasan korupsi.
“Karena kita provinsi baru, kita diberi kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita seperti apa dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Meki Nawipa.
Ia menilai kerja sama dengan KPK tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib dan memiliki integritas.
Pemprov Papua Tengah, kata dia, akan terus membuka ruang kolaborasi dengan KPK dalam rangka mencegah potensi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Meki berharap proses pembenahan tersebut dapat menjadi salah satu fondasi bagi perkembangan Papua Tengah sebagai provinsi baru.
“Percayalah dengan hal begini, saya yakin dan percaya pemerintahan dan Provinsi Papua Tengah ini akan maju dan punya integritas,” ujarnya.

DPRP Papua Tengah Dukung Pendampingan KPK

Dukungan terhadap pendampingan KPK juga disampaikan Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni.
Menurut Delius, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan penting karena Papua Tengah masih berada dalam fase awal membangun sistem pemerintahan sebagai daerah otonomi baru.
Ia menilai keterlibatan berbagai lembaga dalam proses pembenahan dapat membantu pemerintah dan DPRP memahami sekaligus menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Memang kita ini provinsi yang baru. Kita perlu ada pendampingan seperti dari KPK sendiri untuk tata kelola pemerintahan,” kata Delius.
DPRP Papua Tengah juga berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan melalui kesepakatan bersama.
Delius menyebut berita acara kesepakatan akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan poin-poin yang telah dibicarakan tidak berhenti pada forum koordinasi.
“Kami akan menandatangani berita acara kesepakatan dan akan melanjutkan apa yang kita sepakati bersama tadi,” katanya.

KPK Soroti Perencanaan, Pokir, Hibah dan PBJ

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua, SE, M.E., menjelaskan bahwa pembangunan tata kelola pemerintahan di Papua Tengah membutuhkan perhatian sejak tahap awal.
Menurutnya, pemerintah daerah, DPRP, pemerintah pusat, dan lembaga pengawasan perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi agar proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Karena ini masih proses pemerintahan awal, kami menekankan bagaimana fondasi dibangun sebaik mungkin, seserius mungkin dan secermat mungkin,” jelas Maruli.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian dalam agenda MCSP antara lain proses perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, serta mekanisme perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan Pokir DPRP.
KPK menilai setiap tahapan tersebut memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas.
Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam pertemuan tersebut.
Maruli mengatakan pemerintah dan DPRP perlu memastikan setiap keputusan terkait pembangunan dan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
“Supaya tidak salah melangkah merencanakan pembangunan, menganggarkan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, hibah, maupun mekanisme perencanaan melalui Pokir DPRP,” ujarnya.

Kesepakatan Akan Dipantau Secara Berkala

Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai instrumen pemantauan dan tindak lanjut.
KPK akan memonitor pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui sekretariat daerah juga akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan pembenahan secara berkala setiap bulan.
Dalam proses tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua turut diharapkan memberikan dukungan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan.
“Yang lebih penting adalah mekanisme tindak lanjutnya. Di sini ada BPKP perwakilan yang nanti akan banyak membantu memperkuat pembenahan tata kelola,” kata Maruli.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan nyata di lingkungan pemerintah daerah, bukan hanya pada kesepakatan yang dibuat dalam forum koordinasi.

Papua Tengah Masih Masuk Area Rentan Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyoroti hasil pemantauan tata kelola pemerintahan Papua Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Maruli menyebut Papua Tengah masih berada pada kategori rentan korupsi berdasarkan instrumen penilaian yang digunakan KPK.
Ia menjelaskan bahwa skala penilaian tersebut membagi tingkat risiko menjadi beberapa kategori. Nilai 0 hingga 72,99 masuk kategori rentan, 73 hingga 77,99 masuk kategori waspada, sedangkan nilai di atas 78 berada dalam kategori terjaga.
“Posisinya masih di area rentan. Kita harapkan perbaikan pembenahan tata kelola ini ketika nanti disurvei tahun depan, bisa meningkat,” ujar Maruli.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa peningkatan nilai bukan menjadi satu-satunya tujuan dari program pembenahan tersebut.
Menurut Maruli, indikator penilaian seharusnya digunakan sebagai alat ukur untuk melihat sejauh mana perubahan tata kelola benar-benar terjadi.
“Bukan mengejar angka, tapi nanti akan menjadi tolok ukur. Sehingga ini memang harus sama-sama kita pantau, kita kawal, kita jaga,” pungkasnya.
Pembenahan tata kelola di Papua Tengah selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRP terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Pemantauan secara berkala diharapkan dapat memastikan perbaikan berjalan secara konsisten dan memberikan dampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.